Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, YA Ngaku Latihan Pernapasan

Senin, 12 Februari 2024 - 15:31 WIB
loading...
Tenggelamkan Anak Tamara...
YA terbukti menenggelamkan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante di kolam renang. YA mengaku apa yang dia lakukan merupakan latihan pernapasan. Foto/Ravie Mulia Wardani
A A A
JAKARTA - YA terbukti menenggelamkan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas , Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di kolam renang. Kepada penyidik, YA mengaku apa yang dia lakukan merupakan bagian dari latihan pernapasan.

YA pun berdalih melatih pernapasan anak Tamara itu dengan metode menyelam. Namun berdasarkan pemeriksaan, Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa YA tidak memiliki sertifikat sebagai pelatih renang anak.

YA diduga melatih renang Dante karena dipercaya oleh Tamara yang menitipkan sang anak kepadanya saat kejadian.

"Saat diperiksa, alasannya tersangka mengaku tengah melakukan latihan pernapasan, dengan menyelam-nyelaman. Nanti itu akan kita cocokan dengan CCTV," kata Wira di kantornya, Senin (12/2/2024).





"Tersangka tidak memiliki tidak sertifikasi melatih orang berenang demikian juga melatih orang menyelem. Untuk mendapatkan itu harus melakukan latihan khusus di tempat yang khusus serta keahlian khusus," sambungnya.

Pada kesempatan ini, polisi juga menghadirkan YA di depan awak media. Pacar Tamara itu terlihat menggunakan baju tahanan warna oranye dan tangan diborgol.

YA hanya menundukkan kepalanya ketika dihadirkan ke hadapan awak media. Tak ada pernyataan apapun dari pria tersebut usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas mengembuskan napas terakhirnya di usia 6 tahun pada 27 Januari 2024. Dia tenggelam saat berenang di kolam renang di Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.



Saat kejadian, Tamara tidak berada di lokasi dan menitipkan sang anak kepada pacarnya, YA. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan gelar perkara, YA ditetapkan sebagai tersangka kematian Dante lantaran terbukti menenggelamkan kepala bocah itu sebanyak 12 kali.

Dia dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1966 seconds (0.1#10.140)